PRFMNEWS - Korlantas Polri akan menerapkan fitur pengenal wajah atau face recognition (FR) untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Fitur pengenal wajah atau FR ini bagi para pengemudi yang tidak menggunakan plat nomor saat berkendara.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, hal tersebut sebagai wujud pemaksimalan sistem ETLE untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan plat atau memakai plat nomor palsu.
Baca Juga: Tilang Manual Sudah Dihapus, Berikut 4 Pelanggaran yang Sering Terekam ETLE
Sehingga dengan data pengendara yang melanggar akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
Aan pun menerangkan jika Korlantas Polri akan bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil," jelas Aanseperti yang dikutip prfmnews.id dari Instgaram Humas Polri pada Jumat 4 November 2022.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan atau menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Kapolri Larang Tilang Manual, ETLE akan Dimaksimalkan Polisi dengan Pasang Kamera Badan