Daftar Jalan Tol yang Akan Menerapkan Tilang Elektronik, Berikut Dua Jenis Bentuk Pelanggarannya

- 29 Oktober 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi tilang elektronik di jalan tol.
Ilustrasi tilang elektronik di jalan tol. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS - Beberapa waktu yang lalu pemerintah Indonesia berencana untuk menetapkan tilang elektronik atau disebut dengan ETLE.

Tilang elektronik tersebut akan diterapkan di jalan tol dan akan bekerja sama dengan pihak jasa marga.

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Humas Polri bahwasannya polri akan bekerja sama dengan jasa marga dalam menerapkan tilang elektronik , seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: FOTO-FOTO Mobil Ringsek Parah Usai Tertimpa Longsor Batu Besar di Cadas Pangeran

“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” ujar pengumuman Divisi Humas Polri.

Penindakan tilan elektronik tersebut akan menyasar 2 pelanggaran, diantaranya pengemudi yang melebihi batas kecepatan (Overspeed) dan kendaraan yang melebihi batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).

“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam,” sebutnya.

“Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal,” tambahnya.

Baca Juga: Bus Tabrak Tiang PJU di Jalan Sukajadi Kota Bandung, Arus Lalulintas Terganggu

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x