Berikut adalah daftar jalan tol yang akan menetapkan tilang eletronik pelanggar untuk batas overspeed :
1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
3. Tol Sedyatmo.
4. Tol Dalam Kota (Jakarta).
Baca Juga: Lindungi Saksi dan Korban, LPSK Bentuk Program Perlindungan Berbasis Komunitas
5. Tol Kunciran-Cengkareng.
Berikut daftar jalan tol yang menerapkan tilang elektronik untuk pelanggar ODOL :
1.Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
2.Tol Jakarta-Tangerang.***