Apa Bedanya Slip Tilang Berwarna Merah dan Biru? Simak Penjelasan Berikut

- 21 Oktober 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi slip tilang biru dan slip tilang merah.
Ilustrasi slip tilang biru dan slip tilang merah. //NTMC

PRFMNEWS – Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan penilangan oleh polisi yang bertugas.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun pelanggaran yang kerap ditemukan diantaranya tak memiliki SIM, STNK dan tak mematuhi rambu lalu lintas

Baca Juga: AWAS ! Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WA

Pengendara yang melanggar akan mendapatkan slip tilang, bisa yang berwarna merah ataupun biru.

Disampaikan IRSMM Korlantas pada akun Instagram resminya, terdapat perbedaan slip tilang berdasarkan warnanya yang perlu diketahui, yaitu:

Slip tilang berwarna merah:

- Pelanggar diminta untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri

- Sidang dilaksanakan 7 – 14 hari setelah penilangan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x