PRFMNEWS – Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan penilangan oleh polisi yang bertugas.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pelanggaran yang kerap ditemukan diantaranya tak memiliki SIM, STNK dan tak mematuhi rambu lalu lintas
Baca Juga: AWAS ! Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WA
Pengendara yang melanggar akan mendapatkan slip tilang, bisa yang berwarna merah ataupun biru.
Disampaikan IRSMM Korlantas pada akun Instagram resminya, terdapat perbedaan slip tilang berdasarkan warnanya yang perlu diketahui, yaitu:
Slip tilang berwarna merah:
- Pelanggar diminta untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri
- Sidang dilaksanakan 7 – 14 hari setelah penilangan