Apa Bedanya Slip Tilang Berwarna Merah dan Biru? Simak Penjelasan Berikut

- 21 Oktober 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi slip tilang biru dan slip tilang merah.
Ilustrasi slip tilang biru dan slip tilang merah. //NTMC

- Sanksi ditentukan saat persidangan

Slip tilang berwarna biru:

- Pelanggar hanya perlu membayar denda melalui sistem e-tilang, di website etilang.id atau aplikasi E-Tilang

- Pembayaran melalui bank atau m banking berdasarkan kode pembayaran

- Tenggat waktu pembayaran adalah 7 hari atau STNK akan terblokir

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Perbedaanya

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru, kemudian membayar denda atau meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Selain itu, slip merah juga bisa digunakan untuk yang menolak kesalahannya, sehingga bisa membuktikan di persidangan.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah