- Sanksi ditentukan saat persidangan
Slip tilang berwarna biru:
- Pelanggar hanya perlu membayar denda melalui sistem e-tilang, di website etilang.id atau aplikasi E-Tilang
- Pembayaran melalui bank atau m banking berdasarkan kode pembayaran
- Tenggat waktu pembayaran adalah 7 hari atau STNK akan terblokir
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Perbedaanya
Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru, kemudian membayar denda atau meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Selain itu, slip merah juga bisa digunakan untuk yang menolak kesalahannya, sehingga bisa membuktikan di persidangan.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.***