Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Perbedaanya

- 8 Oktober 2022, 07:59 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS – Masyarakat diharapkan untuk waspada terkait modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.

Disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik tersebut dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modus Tuduh Tabrak Keluarga, Terakhir Beraksi di Pasar Minggu Jakarta

Namun sebetulnya pesan tilang elektronik tak dikirimkan melalui WhatsApp melainkan melalui SMS. Selain itu pembayaran denda tilang pun tak melalui nomor rekening, melainkan menggunakan kode Briva.

Apabila ada masyarakat yang menerima informasi denda bukan melalui SMS maka bisa segera melaporkan ke petugas kepolisian ataupun mengabaikannya. Atau bisa pula menghubungi melalui email [email protected] atau [email protected].

Dijelaskan oleh Ibrahim, cara kerja sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Indonesia Tidak Kena Sanksi FIFA, Gantinya Diminta Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x