PRFMNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian modus menuduh korban menabrak keluarga dari pelaku.
Para pelaku pencurian modus menuduh korban menabrak anggota keluarga yang kerap menggunakan senjata api saat beraksi ini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi melakukan pencurian barang milik korban sebanyak 19 kali di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Para pelaku pencurian tersebut yang kini berstatus tersangka terdiri atas dua laki-laki, yakni AS (53) yang berperan sebagai eksekutor, dan ES (49) yang berperan sebagai joki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelum ditangkap, para para tersangka ini beraksi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Waktu dan tempat terjadinya kejadian ini adalah pada Senin 29 Agustus 2022, kurang lebih pukul 10.30 WIB, di Jalan Raya Pasar Minggu, depan pom bensin Shell, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Baca Juga: Jamin Penyaluran BLT BBM 2022 Tepat Sasaran dan Transparan, Mensos Terapkan 3 Langkah ini
Zulpan melanjutkan, dari hasil kejahatan, tersangka ini merampas uang korban yang tersimpan di tas senilai nyaris Rp 300 juta.