Dalam melancarkan aksinya, tersangka ini memepet mobil korban dan menuduh korban telah menabrak anggota keluarganya.
“Kemudian pelaku meminta ganti rugi kepada korban. Dan apabila melihat ada peluang untuk mengambil tindakan lebih jauh lagi, mereka menggunakan dengan senjata api,” jelas Zulpan.
Baca Juga: Air Kelapa Bisa Hilangkan Batu Ginjal dalam Tubuh? Begini Penjelasan dr. Cahyo Purnomo
“Selama ini tidak tertangkap ya baru sekarang ini yang ke-20 inilah dia kena batunya,” imbuhnya.
Zulpan menyebut, akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.***