Apa Bedanya Slip Tilang Berwarna Merah dan Biru? Simak Penjelasan Berikut

- 21 Oktober 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi slip tilang biru dan slip tilang merah.
Ilustrasi slip tilang biru dan slip tilang merah. //NTMC

PRFMNEWS – Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan penilangan oleh polisi yang bertugas.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun pelanggaran yang kerap ditemukan diantaranya tak memiliki SIM, STNK dan tak mematuhi rambu lalu lintas

Baca Juga: AWAS ! Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WA

Pengendara yang melanggar akan mendapatkan slip tilang, bisa yang berwarna merah ataupun biru.

Disampaikan IRSMM Korlantas pada akun Instagram resminya, terdapat perbedaan slip tilang berdasarkan warnanya yang perlu diketahui, yaitu:

Slip tilang berwarna merah:

- Pelanggar diminta untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri

- Sidang dilaksanakan 7 – 14 hari setelah penilangan

- Sanksi ditentukan saat persidangan

Slip tilang berwarna biru:

- Pelanggar hanya perlu membayar denda melalui sistem e-tilang, di website etilang.id atau aplikasi E-Tilang

- Pembayaran melalui bank atau m banking berdasarkan kode pembayaran

- Tenggat waktu pembayaran adalah 7 hari atau STNK akan terblokir

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Perbedaanya

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru, kemudian membayar denda atau meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Selain itu, slip merah juga bisa digunakan untuk yang menolak kesalahannya, sehingga bisa membuktikan di persidangan.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah