Lindungi Saksi dan Korban, LPSK Bentuk Program Perlindungan Berbasis Komunitas

- 29 Oktober 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). /PMJ News

PRFMNEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengingatkan masyarakat, untuk tidak takut melaporkan tindak pidana. Terlebih lagi, saat ini LPSK tengah membentuk program perlindungan berbasis komunitas bertajuk Sahabat Saksi dan Korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengungkapkan, pihaknya saat ini menangani 9 tindak pidana prioritas, diantaranya adalah pelanggaran HAM yang berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan, dan penganiayaan. Selain itu juga tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus-kasus korupsi.

“Tapi di luar tindak pidana itu LPSK jyga tetap bisa memberikan perlindungan untuk yang ada ancaman jiwa. Nah karena hanya ada di Jakarta, tentu kami kewalahan ini menangani perlindungan dan bantuan kepada para saksi dan korban ini,” ujar Hasto di temui di acara Sosialisasi Program Perlindungan bertajuk Sahabat Saksi dan Korban di Universitas Katolik Parahyangan Kota Bandung, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Ada Longsoran Batu Jalan Raya Cadas Pangeran Sumedang Sore Ini, Arus Lalulintas Tersendat

Dengan alasan itu pula, kata Hasto, LPSK membuka kesempatan seluas-luasnya pada seluruh lapisan masyarakat dari segala latar belakang, untuk bisa membantu dan memperpendek akses dari masyarakat kepada LPSK.

Jawa Barat, kata Hasto, adalah satu Provinsi yang dengan jumlah penduduk paling besar di Indonesia, dan permohonan ke LPSK untuk kasus-kasus pidana termasuk paling tinggi. Di Jabar sendiri tidak hanya kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak-anak, tetapi tindak pidana perdagangan orang pun cukup tinggi.

“Jawa Barat ini ranking kedua setelah Jakarta. Itu maklum karena Jakarta kan memang paling dekat, pusat. Di Jabar paling tinggi kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak-anak. Tetapi tindak pidana perdagangan orang juga cukup tinggi,” jelas Hasto.

Baca Juga: Perajin Tahu Ini Tetap Produksi Meski Harus Naikkan Harga : Nurut Aja, Udah Nggak Bisa Ngomong ke Pemerintah

Dalam catatan LPSK berdasarkan laporan dari Polda Jabar, dari 11 ribu lebih kasus tindak pidana yang diterima, hanya sekira 209 kasus saja yang dilindungi LPSK. Artinya, kasus tersebut yang mendapatkan bentuk perlindungan dan bantuan yang disiapkan LPSK.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x