PRFMNEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam konten prank KDRT yang dilakukan oleh artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven membuat sebuah konten tentang prank KDRT. Hal ini membuat banyak kontra dari banyak pihak, termasuk LPSK.
“Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tak layak ditiru,” kata, Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK yang dikutip dari PMJ News hari ini, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca Juga: Polisi Sebut Baim Wong dan Paula Bisa Terancam Pidana Buntut Konten Prank Laporan KDRT
Edwin menyampaikan bahwa tindak KDRT dapat memberi luka untuk para korban, hal ini tidak pantas dijadikan bahan lelucon, apalagi dari seorang public figure.
Editor: Rizky Perdana