“KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan, KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi,” ujar Edwin.
“Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya,” lanjut Edwin.
Baca Juga: Melihat atau Alami KDRT ? Segera Minta Bantuan dan Lapor dengan Cara Berikut
Menanggapi prank KDRT Baim-Paula, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan konten prank tersebut mengarah pada pidana.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan,” kata Nurma.
Editor: Rizky Perdana