Melihat atau Alami KDRT ? Segera Minta Bantuan dan Lapor dengan Cara Berikut

- 3 Oktober 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pixabay/geralt/

PRFMNEWS – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentunya tak dibenarkan dengan alasan apapun, oleh karenanya Undang – undang Penghapusan KDRT telah disahkan sejak tahun 2004.

Korban KDRT berhak untuk melaporkan dan meminta bantuan. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan dan penanganan khusus.

Selain itu, apabila melihat adanya KDRT di lingkungan sekitar, masyarakat juga harus berperan aktif melindungi korban dan melapor. Sebagaimana tercantum pada UU PKDRT Pasal 15.

Baca Juga: Tak Hanya Kekerasan Fisik, Inilah 4 Jenis KDRT Serta Hukumannya Bagi Pelaku

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban,memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

Sejumlah instansi memberikan layanan untuk melaporkan tindakan KDRT yang dialami, di antaranya dengan cara berikut:

1. Lapor melalui Kepolisian
- Kantor kepolisian terdekat
- Call Center 110

2. Layanan SAPA 129
- Hubungi 129
- Whatsapp 08111 129 -129

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Lesti Kejora Alami KDRT oleh Rizky Billar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah