PRFMNEWS – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih kerap terjadi di kalangan masyarakat.
Adapun ruang lingkup KDRT tak hanya antara suami dan istri saja namun termasuk keluarga ataupun orang terdekat.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU Penghapusan KDRT, ruang lingkup KDRT meliputi:
Baca Juga: Diungkap Ridwan Kamil, Bakal Ada Flyover di Jalan Garuda Kota Bandung Tahun Depan
- Suami, istri, dan anak.
- Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Terdapat 4 jenis kekerasan yang tercantum dalam UU Penghapusan KDRT diantaranya:
Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Flyover Kopo Sukses Urai Kemacetan
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Pelaku bisa dikenakan pidana 4 bulan – 15 tahun atau denda Rp5 juta – Rp45 juta, bergantung kepada kekerasan yang korban alami.
2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Pelaku bisa dikenakan pidana 4 bulan - 3 tahun atau denda Rp3 juta – Rp9 juta, bergantung dengan kondisi korban.