3. Kekerasan seksual
Meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Pelaku bisa dikenakan pidana 5 tahun – 20 tahun atau denda Rp36 juta – Rp500 juta.
4. Penelantaran rumah tangga
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Baca Juga: Berikut 14 Sasaran Pelanggaran Pada Operasi Zebra 2022 Beserta Sanksinya
Pelaku bisa dikenakan pidana 5 tahun – 20 tahun atau denda Rp12 juta – Rp500 juta
Itulah jenis-jenis KDRT serta hukumannya, hakim juga bisa memberikan hukuman lain berupa membatasi gerak – gerik pelaku untuk menjauhkan korban dari pelaku ataupun memberikan jadwal konseling kepada pelaku.***