PRFMNEWS - MAH (21) pemuda asal Madiun Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya membantu menyebarkan data pribadi terkait peretasan oleh hacker Bjorka.
Pemuda asal madiun itu berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism.
Ia selanjutnya menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat di Indonesia dengan menggunakan handphone miliknya.
Baca Juga: Permintaan Maaf Keluarga Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka Terkait Kasus Hacker Bjorka
“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Dedi menyebutkan jika saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan MAH sebagai tersangka.
Namun Dedi mengatakan jika MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ternyata ini Motif dan Peran MAH dalam Kasus Hacker Bjorka
“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.