Hore! Jumlah Pinjol Ilegal Terus Menurun, OJK dan SWI Himbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Hal Berikut

- 29 September 2022, 20:00 WIB
Jumlah Pinjol Ilegal Terus Menurun, OJK dan SWI Himbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Hal Berikut
Jumlah Pinjol Ilegal Terus Menurun, OJK dan SWI Himbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Hal Berikut /Pexels

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) terus lakukan upaya untuk memberantas Pinjaman Online (Pinjol) yang masih beredar di masyarakat.

Sejak 2019 hingga September 2022 lebih dari 3500 Pinjol telah dihentikan oleh SWI. Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan yang berkaitan dengan pinjol ataupun konsultasi bisa mendatangi Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih.

Adapun jam operasional konsultasi di buka setiap hari Jumat, hari minggu ke 2 dan ke 4 pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Baca Juga: Johanis Tanak Terpilih jadi Wakil Ketua KPK, Kalahkan I Nyoman Wara

“SWI berharap semua pinjaman online ilegal diproses hukum apabila dibuktikan adanya teror, intimidasi atau perlakuan tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” jelas Tongam L. Tobing selaku ketua SWI dikutip prmfnews.id dari akun Instagram resmi OJK Indonesia.

Apabila masyarakat ingin mengetahui apakah Pinjol tersebut termasuk legal atau ilegal maka bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:

- Melalui website
www.ojk.go.id
bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Baca Juga: Cara Olah Nasi Putih Tanpa Khawatir Gula Darah Meningkat, Menurut dr. Ema Surya Pertiwi

- Melalui Kontak OJK
081 157 157 157 / Telepon 157
Email [email protected].

Sedangkan bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi atau aduan secara langsung di Warung Waspada Pinjol maka bisa melakukan reservasi terlebih dahulu melalui link berikut bit.ly/WarungWaspadaPinjol.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x