PRFMNEWS - Kembali, Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman online (pinjol).
Lebih lanjut dalam pengungkapan ini polisi mengamankan lima orang yang diduga mengurus 43 aplikasi pinjol ilegal.
"Perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal 43 jumlahnya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu 15 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Rabu 15 Juni 2022.
Baca Juga: Dikalahkan Wakil China, The Daddies Terhenti di Babak 32 Besar Indonesia Open 2022
Zulpan juga menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, RMD, WAS dan RS, serta 1 orang perempuan berinisial ZFR.
Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa mereka berperan sebagai desk collector.
Selanjutnya menurut Zulpan untuk modus para tersangka ketika melakukan penagihan secara online biasanya dilakukan dengan mengintimidasi korban dengan menggunakan kata-kata ancaman.
"Para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah pinjol ini dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman. (Pelaku) juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak sehingga membuat nasabah takut,”sambung Zulpan.