5 Fakta Wanita Pakai Cadar Putih di Lampung, 1 Tahun Minta Sumbangan Akibat Depresi Punya Utang Pinjol

- 16 Mei 2022, 15:45 WIB
Viral Wanita Berbaju Putih Minta-minta hingga Tengah Malam, Resahkan Warga Lampung.
Viral Wanita Berbaju Putih Minta-minta hingga Tengah Malam, Resahkan Warga Lampung. /Instagram.com/@memomedsos

PRFMNEWS – Ada lima fakta mengenai aksi viral wanita di Kabupaten Pringsewu, Lampung memakai cadar putih, pakaian serba putih, kacamata hitam, dan tas hitam yang meminta uang sumbangan ke rumah-rumah hingga meresahkan warga.

Lima fakta terkait wanita di Pringsewu Lampung memakai cadar putih yang meminta uang sumbangan itu, antara lain proses penangkapan, motif atau alasan akibat punya hutang pinjaman online (pinjol), dan pelaku meminta maaf kepada publik.

Fakta pertama, pelaku wanita memakai cadar putih sudah ditangkap saat beraksi di komplek rumah warga di kawasan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Wanita tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Motif Wanita Misterius Bercadar Putih yang Meresahkan Warga Pringsewu Lampung

Kedua, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan bahwa wanita tersebut adalah warga Pekon Bandung Barat, Sukoharjo, Pringsewu berinisial NH (43).

Ketiga, setelah diperiksa dan didampingi pihak keluarga, terungkap motif NH meminta sumbangan karena depresi terlilit hutang pinjol mencapai puluhan juta rupiah. Lantaran tidak bekerja, ia nekat mendatangi rumah warga untuk meminta sumbangan.

"Kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dan dipergunakan untuk membayar hutang dari 11 aplikasi pinjaman online yang mencapai Rp39 juta,” ungkap Rio, dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @humaspolrespringsewu.

Baca Juga: Viral Orang Pakai Mukena dan Cadar Putih di Lampung Minta Uang Tanpa Bicara ke Rumah Hingga Tengah Malam

Keempat, dari pemeriksaan pelaku, Rio menyebut bahwa aksi NH tidak mengandung pelanggaran unsur pidana sehingga tidak mendapat hukuman penjara ataupun denda tertentu.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah