Apakah Kepiting Halal untuk Dimakan? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut Ini

- 13 Mei 2022, 13:10 WIB
ilustrasi Kepiting.
ilustrasi Kepiting. /Pexels/Francesco Ungaro/

PRFMNEWS – Bagaimanakah hukuum mengkonsumsi kepiting? Simak Fatwa MUI berikut ini.

Kepiting tentunya merupakan salah satu menu makanan yang tidak asing untuk disantap oleh orang-orang.

Lalu bagaimana fatwa MUI tentang kepiting? Apakah halal untuk dikonsumsi?

Dilansir dari Instagram @lppom_mui, disebutkan bahwa kepiting adalah halal untuk dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

Alasan halalnya kepiting untuk dikonsumsi yaitu karena kepiting merupakan hewan air. Berhabitat di air, ada yang di air laut dan air tawar dan tidak ada yang hidup di dua alam.

Kepiting juga bernafas dengan insang. Bertelur di air, tidak akan bertelur di darat karena memerlukan oksigen dari air.

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan,” (Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 96).

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @lppom_mui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x