Kenapa Mobil Ambulans Perlu Didahulukan? Ternyata Mendahulukan Ambulans Sudah Diatur dalam Undang-Undang

- 11 Mei 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi ambulans
Ilustrasi ambulans /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PRFMNEWS – Kenapa mobil ambulans perlu didahulukan? Ternyata mendahulukan ambulans sudah diatur dalam undang-undang.

Seperti dilansir dari Instagram @dinkesjabar, disebutkan bahwa kewajiban mendahulukan kedaraan tertentu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.

Menurut pasal 34, disebutka tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan:

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulasn yang mengangkuut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara
  4. Adalah iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

Dalam pasal 135 ayat pertama, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sedangkan untuk ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Ini artinya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah.

Oleh sebab itu sebaiknya pengguna jalan lain menumbuhkan rasa peduli atau menghormati pengguna jalan lain yang memang harus didahulukan karena terkait suatu hal.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @dinkesjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x