Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bekerja di aplikasi pinjaman ilegal dan juga meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitasnya di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akibat perbuatannya para tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.***