Rugikan Miliaran Rupiah, Lokasi Kantor Pinjol Ilegal Diungkap Polda Metro Jaya: Jalankan 58 Aplikasi

- 27 Mei 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. / /Pixabay/stevepb.

PRFMNEWS - Kasus pinjaman online (Pinjol) memang masih menjadi momok masyarakat, terutama yang ilegal.

Pinjol ilegal dengan bunga tinggi dan penagihan yang kasar dan retas kontak di HP jadi hal yang sangat meresahkan.

Bukan sekali, pinjol ilegal sudah sering digerebek pihak Kepolisian, namun seakan tak pernah ada habisnya.

Kini pihak Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik pinjol ilegal di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Putra Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Ini 3 Kesalahan yang Harus Dihindari saat Berenang di Sungai Aare

Tak tanggung-tanggung, 11 Orang dijadikan tersangka dari total 58 Aplikasi yang dijalankan sekaligus.

Infromasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan perihal penggerebekan kantor pinjol ilegal.

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 aplikasi. Diantaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar dan Dana Now," ucap Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip prfmnews dari PMJ News, Jumat, 27 Mei 2022.

Lalu ada Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia dan Cepat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x