Berikut Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Sudah Mendapat Ijin dari OJK

- 18 April 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id


PRFMNEWS - Otoritas Jasa keuntungan (OJK) memperbarui daftar pinjaman atau Pinjol legal yang sudah mendapatkan ijin.

Pinjol adalah pinjaman uang secara online yang mempertemukan pemberi pinjaman kepada peminjam.

Peminjaman prosesnya dilakukan secara elektronik dalam bentuk perjanjian pinjam meminjam uang.

Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan di Tol Pasuruan Tewaskan 2 Anggota Grup Debu

Dilansir prfmnews.id dari laman resmi ojk.go.id, per 2 maret 2022 telah terdaftar 102 perusahaan pinjol yang sudah mendapat izin dan legal.

OJK memperingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan pinjol yang sudah mendapatkan ijin dari OJk agar menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.

Berikut adalah daftar pinjol legal yang sudah mendapat ijin dari OJK:

Baca Juga: PT KAI Adakan Diskon Besar-Besaran Hingga 60 Persen untuk Mudik Lebaran

1 .Danamas

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x