Laporan Warga: Sebuah Ruko di Bandung Digerebek Polisi, Banyak Komputer yang Diangkut, Kantor Pinjol Ilegal?

- 9 Februari 2022, 16:09 WIB
ilustrasi Penggerebekan kantor pinjol ilegal. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga
ilustrasi Penggerebekan kantor pinjol ilegal. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga /pikiranrakyat.com/

PRFMNEWS - Redaksi Radio PRFM menerima laporan warga tentang sebuah bangunan serupa rumah toko (Ruko) di Kota Bandung digerebek petugas Kepolisian pada hari ini Rabu, 9 Februari 2022.

Laporan tentang peristiwa penggerebekan Polisi terhadap sebuah Ruko di Kota Bandung ini pertama kali dilaporkan warga berinisial STT pada pukul 14.25 WIB.

Menurut laporan warga yang diterima Redaksi Radio PRFM, petugas Kepolisian menggerebek Ruko yang berada di Jalan A. Yani Nomor 51, Keluran Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Baca Juga: Ruko yang Digerebek Bareskrim Polri di Bandung Ternyata Kantor Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Option

Masih merujuk laporan warga, petugas Kepolisian yang melakukan penggerebekan dikabarkan berasal dari Bareskrim Polri.

"Jalan Ahmad Yani 51 Kosambi didatangi Bareskrim sejak tadi," tulis STT via WhatsApp.

Selain itu, warga juga melaporkan bahwa ada banyak unit komputer yang diangkut oleh Kepolisian.

"Banyak komputer yg diangkut. Sampe sekarang para anggota masih di dalam," imbuhnya.

Sejumlah warga mengomentari kabar dugaan adanya penggerebekan sebuah Ruko di Jalan A. Yani, Kota Bandung siang tadi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x