PRFMNEWS - Saat ini banyak ditemukan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi.
Oleh karenanya, Kementerian Koperasi dan UKM akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) koperasi yang melakukan praktik pinjol ilegal.
Deputi bidang perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyampaikan, untuk legalitas badan hukumnya, nantinya Kemenkop UKM akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM.
Baca Juga: Bertolak ke Yogyakarta, Persib Berkekuatan 25 Pemain
"Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah," kata Ahmad dikutip dari ANTARA hari ini Selasa, 17 November 2021.
Saat ini, Kemenkop sangat memerangi pinjol ilegal berkedok koperasi.
Baca Juga: Soal Vaksinasi untuk Anak 5-11 Tahun, Peneliti Ungkap Hal Baik Pada Saat Uji Klinis
Baca Juga: Lagi Bebersih Pasar, Dedi Mulyadi Malah Didebat Seorang Mahasiswa
Menurut dia, pinjol ilegal berkedok koperasi ini sangat merusak citra baik dari koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap koperasi.