Langkah Tegas Kemenkop UKM Terhadap Pinjol Ilegal Beredok Koperasi

- 17 November 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

Bahkan dalam memerangi pinjol ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM telah bertemu dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian koperasi untuk dimanfaatkan usaha pinjol ilegal.

Baca Juga: Ali Banat, Miliarder Muda Pengidap Kanker yang Kuras Semua Hartanya untuk Kaum Miskin di Penghujung Hidupnya

"Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah