Bahkan dalam memerangi pinjol ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM telah bertemu dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian koperasi untuk dimanfaatkan usaha pinjol ilegal.
"Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal," jelasnya.***