Terungkap! Ada 14 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Dikelola 99 Karyawan di PIK 2 yang Digerebek Polisi

- 26 Januari 2022, 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ikut dalam penggerebekan di kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ikut dalam penggerebekan di kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. /PMJ News

PRFMNEWS - Polisi mengungkap ada 14 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang dikelola oleh 99 karyawan yang kantornya berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Terungkapnya 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut berkat hasil pemeriksaan 99 karyawan termasuk seorang manajer yang kini telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Sebanyak 99 karyawan tersebut ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di kantor pinjol ilegal di kawasan PIK 2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, 14 aplikasi pinjol ilegal dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021.

Baca Juga: Viral, Kerudung Wanita Pemotor Sobek Tergores Tali Layangan Putus di Flyover Kiaracondong Bandung

"Mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," katanya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola, ucap Zulpan, antara lain Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo, serta Dana Online.

Zulpan menyebut, para karyawan ini tidak segan memberikan ancaman terhadap peminjam jika telat membayar hutang pinjaman online.

"Tindakan hukum diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x