Lihat postingan ini di Instagram
Ia memastikan, kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara
Kini, 99 karyawan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pinjol ilegal yang mereka kelola.***