Terungkap! Ada 14 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Dikelola 99 Karyawan di PIK 2 yang Digerebek Polisi

- 26 Januari 2022, 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ikut dalam penggerebekan di kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ikut dalam penggerebekan di kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. /PMJ News

Baca Juga: Semua Kecamatan di Kota Bandung Siapkan Tempat Isolasi Mandiri, Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kapolda Metro Jaya (@kapoldametrojaya)

 

Ia memastikan, kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara

Kini, 99 karyawan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pinjol ilegal yang mereka kelola.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah