Ruko di Kosambi Kota Bandung Digerebek Bareskrim Polri, Diduga Kuat Kantor Pinjol Ilegal

- 9 Februari 2022, 18:20 WIB
ilustrasi Penggerebekan kantor pinjol ilegal.
ilustrasi Penggerebekan kantor pinjol ilegal. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

PRFMNEWS - Sebuah bangunan berbentuk rumah toko (Ruko) di kawasan Kosambi Kota Bandung digerebek tim dari Bareskrim Polri pada hari ini Rabu, 9 Februari 2022.

Redaksi Radio PRFM pertama kali mendapatkan informasi tentang penggerebekan ini dari laporan warga yang melintas di kawasan Kosambi, Kota Bandung pada Rabu sore.

Warga pertama kali melaporkan peristiwa penggerebekan terhadap sebuah Ruko di kawasan Kosambi Kota Bandung ini pada pukul 16.00 WIB.

Merujuk laporan warga, Ruko yang digerebek tim Bareskrim Polri merupakan bangunan yang berada di Jalan A. Yani Nomor 51, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Ruko yang Digerebek Bareskrim Polri di Bandung Ternyata Kantor Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Option

Pantauan warga di lokasi kejadian, beberapa unit komputer diamankan tim Bareskrim Polri dari sebuah Ruko yang berada di kawasan Kosambi tersebut.

Diduga kuat, Ruko yang digerebek tim Bareskrim Polri di kawasan Kosambi merupakan sebuah kantor milik perusahaan Pinjol Ilegal.

Redaksi Radio PRFM kemudian mencoba mengonfirmasi laporan warga ini kepada pihak Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan baru saja menerima laporan serupa.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x