PRFMNEWS - Pada Rabu, 9 Februari 2022 kemarin, tim dari Bareskrim Polri menggerebek dan menyegel sebuah ruko di Kawasan Kosambi, Kota Bandung.
Dalam laporan yang diterima prfmnews.id, ruko yang disegel itu berlokasi di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Deny Rahmanto membenarkan adanya penggerebekan dan penyegelan ruko di kawasan Kosambi itu.
Baca Juga: Kalahkan ASIOP, Persikab Bandung Buka Asa Lolos ke Babak 32 Besar Liga 3 Nasional
Dia juga membenarkan bahwa penggerebekan ruko yang diduga kantor Pinjol Ilegal itu dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri.
"Iya dari Bareskrim," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp Rabu sore kemarin.
Ketika disinggung mengenai dugaan penggerebekan berkaitan dengan Kantor Pinjol Ilegal, Kompol Deny menyebut pihak Reskrim Polrestabes Bandung akan memberikan penjelasan lebih rinci tak lama lagi.
Baca Juga: Ruko di Kosambi Kota Bandung Digerebek Bareskrim Polri, Diduga Kuat Kantor Pinjol Ilegal