Polisi Ungkap Kesulitan Tangkap Pelaku Utama Pinjol Ilegal Karena Banyak yang Bekerja di Luar Negeri

- 16 Juni 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Tidak henti-hentinga pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat resah.

Menurut polisi, pelaku utama dari kasus Pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia kini bekerja dari rumah atau dengan sistem payment gateway.

Baru-baru ini polisi pun telah berhasil menangkap pelaku yang berada di bagian operasional atau berstatus sebagai karyawan.

Baca Juga: Covid-19 di Kota Bandung Saat ini Menyentuh 107 Kasus, Berikut Sebaran Datanya di Setiap Kecamatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kesulitan menangkap pelaku utama karena cara kerja perusahaan yang sekarang telah berubah.

Menurut dia, banyak pemilik atau penyuplai dana pinjol ilegal di Indonesia berada di luar negeri.

“Kalau dulu saat kita melakukan penangkapan dengan gencar banyak tersangka (yang ditangkap), sampai kita dapat pelaku utamanya. Sekarang berubah sistemnya. Mereka tidak lagi kerja di kantor, tapi di rumah,” ungkapnya pada Rabu 15 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Menurut Auliansyah, dengan kehadiran sistem payment gateway membuat para pemilik atau penyuplai dana bisa mengoperasikan perusahaan pinjol ilegal mereka dari luar negeri.

Baca Juga: Siap-siap Monas Dibuka Kembali oleh Pemprov DKI Jakarta untuk Warga dan Wisatawan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x