“Dulu mereka punya rekening di Indonesia, jadi perusahaan langsung menerima uang dari customer atau dia langsung yang kirim ke nasabah atau orang yang pinjam uang di perusahan tersebut,” tambah Auliansyah.
Kini dengan layanan payment gateway tersebut pemilik dana yang berada di luar negeri tinggal membuka akun atau mendaftar payment gateway yang ada di Indonesia.
Selanjutnya mereka sudah bisa bertransaksi dengan calon nasabahnya.
Baca Juga: Beruntungnya 'Mas Bro' Satpam SMAN 3 Bandung yang Terima Sepatu Asli Spanyol dari Eril
“Itulah kesulitan kita menangkap pelaku utamanya, dan ini (sudah) menjamur. Ini sistem yang mereka sudah lakukan. Makanya dalam kesempatan ini saya imbau ke masyarakat, kalau mau pinjam online ke perusahaan yang benar-benar terdaftar (di Otoritas Jasa Keuangan). Kalau enggak, janganlah,” sambung Auliansyah. ***