PRFMNEWS – Di tengah kabar KDRT menimpa Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar, pasangan suami istri (pasutri) Baim Wong dan Paula Verhoeven turut menjadi sorotan publik.
Baim Wong dan Paula Verhoeven diketahui membuat konten video YouTube tentang prank laporan kasus KDRT ke kantor polisi.
Atas konten prank laporan KDRT itu, polisi menyebut Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa mengancam keduanya terjerat sanksi pidana.
Baca Juga: Melihat atau Alami KDRT ? Segera Minta Bantuan dan Lapor dengan Cara Berikut
Kabar tentang konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula mengarah ke pidana diungkap Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Nurma menjelaskan meski merupakan sebuah konten belaka, namun yang dilakukan Baim Wong dan Paula tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.
Baca Juga: Tak Hanya Kekerasan Fisik, Inilah 4 Jenis KDRT Serta Hukumannya Bagi Pelaku
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.
Akibat adanya konten itu, Nurma menuturkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank laporan KDRT.