Kapolri Instruksikan Hapus Tilang Manual, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang Mulai Hari Ini

- 25 Oktober 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi polisi menilang pelanggar lalu lintas.
Ilustrasi polisi menilang pelanggar lalu lintas. /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan atau menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Instruksi Kapolri tersebut direspon cepat oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Latif Usman mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri mengenai penilangan tidak dapat dilakukan secara manual, maka secara keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang sudah ditarik dari seluruh anggotanya.

Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dikenai Tilang Elektronik Beserta Besaran Dendanya

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ungkap Kombes Pol Latif Usman, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Selasa 25 Oktober 2022.

Menurut Latif, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya penilangan terhadap pelanggar lalu lintas sudah tidak menggunakan lagi tilang manual.

Namun Latif pun mengatakan pihaknya akan memaksimalkan penggunaan tilang ETLE. Saat ini, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

Baca Juga: AWAS ! Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WA

"Kita memaksimalkan penggunaan ETLE. Dan saat ini ETLE statis di Jakarta terdapat 57 titik," ungkap Latif.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyebut pengadaan ETLE mobile.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x