PRFMNEWS – Polisi akan menggelar razia kendaraan atau dikenal Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Bandung.
Jadwal atau waktu pelaksanaan Operasi Zebra 2022 di Kota Bandung dan wilayah lain di Indonesia berlangsung selama 14 hari atau dua minggu mulai Senin, 3 Oktober sampai Minggu, 16 Oktober.
Korlantas Polri menyebut mekanisme penindakan tilang bagi pelanggar dalam Operasi Zebra 2022 ini di Kota Bandung dan wilayah lain akan berbeda dengan sebelumnya.
Baca Juga: Kapal Tanker Diduga Hendak Selundupkan Solar 600.000 Liter Berhasil Ditindak Bea Cukai
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan mekanisme penindakan pelanggar pada Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual.
Agung mengungkap penindakan bagi pelanggar Operasi Zebra 2022 ini akan dilakukan dengan mekanisme tilang elektronik (ETLE).
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman NTMC Polri.
Baca Juga: Di Jabar Akan Ada Operasi Zebra Lodaya 2022 Mulai 3 Oktober 2022