PRFMNEWS – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah kapal tanker yang berupaya menyelundupkan 600 kiloliter atau 600.000 liter bahan bakar mesin jenis minyak solar high speed diesel (HSD).
Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat serta hasil dari kolaborasi Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.
Hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan di Perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau pada 25 September 2022 lalu.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, kapal tanker tersebut telah dipantau sejak 20 September 2022.
Namun kemudian dikarenakan tidak ada hal yang mencurigakan maka kapal pun tidak mendapat penindakan, akan tetapi tetap dilakukan pemantauan.
Kemudian posisi kapal tanker tersebut (MT. Zakira) berada di wilayah perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat dengan dugaan melakukan ship-to-ship (STS) minyak secara ilegal.
Baca Juga: Gaduh Mie Sedaap Asal Indonesia Ditarik Peredarannya di Hong Kong, Begini Penjelasan BPOM
Baca Juga: Bersepeda ke Sekolah Punya Segudang Manfaat, B2W Dorong Pemerintah Masifkan Bike To School