10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dikenai Tilang ELektronik Beserta Besaran Dendanya

- 24 Oktober 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi ETLE
Ilustrasi ETLE /NTMC


PRFMNEWS – Sejak beberapa waktu lalu tilang elektronik telah berlaku di Indonesia.

Pengendara yang melanggar bisa dikenakan tilang elektronik atau yang disebut juga sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun cara kerja perangkat ETLE yakni perangkat otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat. Kemudian petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) dan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: AWAS ! Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WA

Pemilik pun melakukan konfirmasi baik melalui website atau ke datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dan membayar melalui BRIVA.

Dilansir dari laman Korlantas, untuk saat ini terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional beserta dendanya, yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Denda tilang elektronik Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan

Baca Juga: Polantas di Lapangan Akan Dilengkapi Bodycam, Salah Satu Fungsinya untuk ETLE

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Denda tilang elektronik sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone
Denda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan

4. Melanggar batas kecepatan
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x