PRFMNEWS - Polresi Cimahi berhasil membekuk pelaku perampasan motor yang mengaku sebagai debt collector.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilah menjelaskan, peristiwa perampasan motor ini terjadi pada Senin 17 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
Peritiwa perampasan motor dengan modus mengaku-ngaku debt collector ini terjadi di wilayah Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Baca Juga: Dilanda Hujan Deras, Terowongan Cibaduyut Terendam Banjir, Ada Pohon Tumbang Juga
Menurut pengakuan korban, pelaku perampasan motor ini berjumlah dua orang.
Peritiwa ini juga menyebabkan satu orang mengalami luka.
"Pelaku yang kami amankan inisial DA, satu orang lainnya sedang kita lakukan pengejaran," kata Rizka saat rilis kasus di Mapolres Cimahi pada Jumat, 4 Novvember 2022.
Baca Juga: Segera Tanam! 7 Jenis Bunga Ini Bisa Buat Ruangan Anda Wangi Semerbak Seketika