Para pelaku memepet korban. Setelah dipepet, pelaku kemudian menuduh korban bahwa kendaraan yang sedang digunakan itu masih menunggak cicilan.
Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil motor korban.
Namun pada kejadian ini, korban sempat melakukan perlawanan. Sehingga pada saat terjadi cekcok, korban terseret kurang lebih 50 meter.
Baca Juga: PT KAI Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Kota Bandung Ditunda, Alasannya Masyarakat dan Siswa Resah
"Korban mengalami beberapa luka di badannya," ujar Rizka.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***