PRFMNEWS - Puluhan spanduk, baliho, dan banner ditertibkan petugas Satpol PP Kota Cimahi di sejumlah wilayah Kota Cimahi.
Spanduk, baliho, banner tersebut diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Ada juga spanduk ilegal, karena tidak ada tanda registrasi atau cap dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, termasuk yang izinnya sudah habis.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Gelar Musrenbang untuk Susun Rencana Pembangunan
Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, keberadaan spanduk ini juga mengganggu keindahan kota.
Spanduk tersebut dipasang secara mandiri dengan menggunakan tiang penyangga, ada juga yang disandarkan ke tiang listrik, dan pohon sehingga terlihat mengganggu keindahan kota.
Pada penertiban tersebut, petugas Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan, diantaranya Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Citeureup, Sangkuriang, Amir Mahmud, Gatot Subroto, Gedung Empat, dan Jalan Sriwijaya.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Babak 32 Besar Hylo Open 2022, 6 Wakil Indonesia ke Babak 16 Besar
Spanduk yang ditertibkan cukup beragam, diantaranya berisi tentang diskon beberapa barang, promo perumahan, hingga spanduk partai politik.