Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, ini Keppres yang Mengaturnya

- 27 Desember 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi rokok batangan.
Ilustrasi rokok batangan. /PRFM

PRFMNEWS - Buat kalian yang sering membeli rokok secara batangan atau ketengan mulai tahun depan harus bersiap karena Pemerintah akan melarang penjualan rokok secara batangan mulai 2023.

Larangan penjualan rokok batangan dipastikan berlaku mulai tahun 2023 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut.

Kepastian akan adanya peraturan pemerintah soal larangan penjualan rokok secara batangan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Baca Juga: Setelah Cukai Naik, Berikut Harga Jual Rokok di Tahun 2023

Dalam Kepres yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 itu disebutkan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," tulis Keppres itu.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh hal, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Sampah di Kota Bandung Meningkat Saat Libur Akhir Tahun dan Banyak Wisatawan Buang Sampah Sembarangan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x