Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Divonis Ringan, Pengacara: Ga Kaget

- 18 Juli 2020, 15:45 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

PRFMNEWS - Pengacara Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Saor Siagian mengaku tidak kaget dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan.

Dari awal pihaknya menduga, pengusutan kasus ini hingga tingkat pengadilan hanyalah sandiwara hukum belaka. Agar aktor utama dari kasus ini, tidak terungkap.

"Kita ga kaget ketika putusan ini kita dengarkan, bahwa ini kita katakan bahwa pengadilan hanya formalitas saja, sandiwara saja, agar aktor pelaku utama dari penyerangan ga terbukti," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 18 Juli 2020.

Baca Juga: Baru Saja Rilis, Ini Dia Penampakan Jersey Baru Penjaga Gawang Timnas Indonesia

Bahkan ia merasa kliennya tidak terwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal semestinya, JPU mewakili korban di pengadilan.

"Dalam konteks persidangan atau putusan ini, praktis sesungguhnya terdakwa dalam keadaan pasif, kecuali JPU mau konsultasi dengan korban, itu soal lain. Selama ini komunikasi dengan JPU susah sekali," katanya.

Baca Juga: Soal Vonis Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel : Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya

Dia mengatakan, harusnya kedua terdakwa divonis hukuman minimal 10 tahun penjara, karena memenuhi unsur Pasal 355 KUHP. Namun faktanya hanya divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

"Kasus serangan dengan air keras di beberapa peristiwa lain minimal vonis 10 tahun ke atas. Padahal hakim mengakui dari awal sudah ada perencanaan untuk menganiaya dan berakibat cukup berat terhadap kedua mata korban, mestinya memenuhi unsur pasal 355 yang didakwakan primer JPU, tapi faktanya hanya 2 tahun," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x