Pengamat Minta Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Dibebaskan

- 17 Juni 2020, 08:05 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /ANTARA

BANDUNG, (PRFM) – Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menilai dua orang terdakwa penyiraman pada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan harus dibebaskan. Bahkan, menurutnya, hal itu pun diamini oleh Novel.

Refly menyebut saat dirinya menemui Novel Baswedan, Novel mengaku tidak yakin kalau kedua pelaku atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette adalah dalang dibalik penyiraman air keras atas dirinya.

“Kalau bukan itu pelakunya berdasarkan bukti yang ada, jangankan satu tahun, satu hari saja itu tidak boleh dihukum. Untuk tindak pidana yang dilakukan itu. Kalau untuk tindak pidana lain ya silahkan diproses, seperti menghalangi proses hukum, kebohongan. Tapi untuk tindak pidana penyiraman satu hari pun haram dihukum kalau dia bukan pelakunya,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (16/5/2020).

Baca Juga: Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Siap Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas

Refly pun mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan. Padahal, ada empat unsur yang memberatkan tuntutan pada kedua pelaku.

Di antaranya, adanya niat yang dilakukan pelaku, air keras yang digunakan, mengakibatkan kebutaan pada korban, dan dilakukan terhadap petugas hukum.

“Pertama ada niat, jadi tidak mungkin tidak sengaja kan ada niat untuk mencelakai orang. Kedua, alat yang digunakan adalah alat berbahaya, air keras yang sama berbahayanya dengan senjata tajam. Ketiga, akibat yang ditimbulkan kebutaan, bahkan kata Novel itu hampir gagal napas. Keempat, dilakukan terhadap petugas hukum,” tuturnya.

Baca Juga: Truk Bermuatan Galon Terguling dan Tabrak Tiang di Jalan Soekarno Hatta

Di samping itu, Refly mengatakan, kalaupun memang benar dua orang yang dituntut sebagai pelaku penyiraman adalah orang yang dicari selama ini. Maka harusnya diberikan tuntutan maksimal, bukan hanya 1 tahun.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x