Soal Kasus Novel Baswedan, Aktivis HAM: Dagelan Apalagi yang Dilakukan Pemangku Kebijakan?

- 17 Juni 2020, 08:55 WIB
Seniman sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Wanggi Hood.
Seniman sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Wanggi Hood. //Instagram @wanggihoed

BANDUNG, (PRFM) – Seniman sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Wanggi Hoed mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun terdakwa penyiraman air keras pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menurutnya, hal itu membuat demokrasi dan hukum di Indonesia tercoreng. Bahkan, bukan hanya dia yang mengaku heran dengan tuntutan yang diberikan tersebut.

Masyarakat umum pun turut mempertanyakan keputusan bahkan mempertanyakan para pemangku kebijakan.

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Tak Difungsikan, Lapang Golf Lanud Sulaiman Siap Aktif Kembali

“Sejauh ini salah satunya, kasus ini sudah diselediki dan membuat tim independent selama tiga tahun. Sepertinya dua pelaku ini bukan aktor intelektual. Poinnya adalah dagelan apalagi oleh para pemangku kebijakan?,” tuturnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (16/6/2020).

Selain itu, ditetapkannya Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai terdakwa adalah hal yang patut pula dipertanyakan.

“Ini jelas (ada indikasi ditutup-tutupi-red) karena dua pelaku ini bukan dalang atau aktor di balik penyiaraman air keras. Masyarakat sudah melek lah sudah tahu,” jelas Wanggi.

Baca Juga: Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Siap Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas

Ia pun meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum ini. Pasalnya, ada kecurigaan bahwa kasus penyiraman ini ada sangkut pautnya terhadap korupsi yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x