Soal Kasus Novel Baswedan, Aktivis HAM: Dagelan Apalagi yang Dilakukan Pemangku Kebijakan?

- 17 Juni 2020, 08:55 WIB
Seniman sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Wanggi Hood.
Seniman sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Wanggi Hood. //Instagram @wanggihoed

“Pada akhirnya masyarakat harus terlibat bersama-sama untuk hukum. Apakah ini ada sangkut pautnya terhadap lingkaran korupsi di negeri ini. Sampai hari ini kan masih terus kita berupaya untuk membongkar lingkaran itu,” kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa penyiram penyidik KPK Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut 1 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Siap Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas

Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hal itu disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x