Ahli Hukum Pidana: Penyiram Novel Baswedan Selayaknya Dituntut Pidana Maksimal

- 14 Juni 2020, 18:10 WIB
NOVEL Baswedan terima penghargaan antikorupsi internasional.*
NOVEL Baswedan terima penghargaan antikorupsi internasional.* /ANTARA

BANDUNG,(PRFM) - Ahli Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Mas Putra Zenno mengatakan, jika melihat konstruksi perkara, kedua terdakwa penyiram penyidik KPK Novel Baswedan selayaknya dituntut pidana maksimal.

Karena, pasal yang didakwaan tehadap keduanya adalah pasal berlapis yang ancaman pidananya berat.

"Dengan melihat konstruksi perkara yang ada, apalagi kan bisa jadi harapan masyarakat karena kasus ini tersendat-sendat, maka harusnya dituntut pidana maksimal," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga: Gerai SIM Online Festival Citylink Beroperasi Kembali Mulai Besok

Ia mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap keduanya adalah pasal 344 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana dari Pasal 355 ayat 1 KUHP sendiri kata dia adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun.

"Pasal 355 ayat 1, berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sedangkan pidana bagi Pasal 353 ayat 2 adalah pidana penjara tujuh tahun," kata dia.

Baca Juga: Belajar dari Sengketa Geprek 'Bensu', Ini Pentingnya Mendaftarkan Merek Bagi Pelaku Usaha

Lebih lanjut ia menilai, tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa yang hanya 1 tahun penjara, mencederai keadilan di Indonesia.

"Tuntutan JPU mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama masyarakat anti korupsi yang memandang bahwa Novel Baswedan adalah salah satu tokoh anti korupsi. Mencederai keadilan karena tuntutannya sangat ringan," katanya.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x