Belajar dari Sengketa Geprek 'Bensu', Ini Pentingnya Mendaftarkan Merek Bagi Pelaku Usaha

- 14 Juni 2020, 16:27 WIB
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.*
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* /- Foto: Twitter @barkabara

BANDUNG,(PRFM) - Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik. Hal itu setelah gugatan atas kepemilikan merek dari usaha kulinernya "Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Sengketa merek yang melibatkan Ruben Onsu ini menarik perhatian masyarakat. Kemudian, muncul istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebenarnya apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Dan apa pentingnya bagi pelaku usaha?

Baca Juga: Debut di Liga Serbia, Witan Sulaiman: Terus Belajar dan Bekerja Keras

Pakar di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rizky Adiwilaga mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak terlepas dari suatu karya atau produk, baik yang sifatnya kreatif maupaun inovatif dibidang seni, teknologi, ilmu pengetahuan, desain, sastra, industri kreatif, termasuk kuliner.

"Bicara HKI, berarti bicara tentang suatu karya atau produk baik kreatif maupun inovatif. Ada unsur yang terkait dengan kreativitas, intelektualitas, daya cipta, dan inovasi seorang manusia," ujar Rizky saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga: Fraksi PKS Minta Penjabaran Pancasila di RUU HIP Jangan Menyimpangi Sejarah

Rizky mengatakan, HKI menjadi penting bagi pelaku usaha lantaran berkaitan dengan proses berpikir yang memiliki nilai ekonomi.

"Karena ada proses berpikir, biaya, riset, sehingga pada saat proses tersebut dilalui maka semua itu memiliki nilai ekonomi," katanya.

Proses mematenkan suata merek dagang yang masuk kategori Hak Kekayaan Intelektual ini kata dia sering dilupakan oleh pelaku usaha. Padahal, hal ini amatlah penting bagi keberlangsungan usaha mereka.

"Pelaku usaha kadang lupa memperhatikan soal ini, sering kali mereka menganggap tidak penting," kata dia.

Baca Juga: Klarifikasi RSHS Bandung Terkait Pelayanan 'Jebakan' yang Dialami Seorang Pasien Meningitis

Dikatakannya, pelaku usaha harus paham bahwa produk yang mereka hasilkan secara mandiri memiliki nilai.

Makanya produk tersebut harus didaftarkan dan dipatenkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi aset.

"Pelaku kreatif biasanya punya SOP bahwa setiap karya yang dihasilkan secara mandiri, itu dianggap mempunyai nilai. Bukan nilai yang semata-mata kita harus lindungi, tapi kita tuh sedang melindungi aset," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x