Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Hukum Jauh dari Keadilan

- 11 Juni 2020, 20:22 WIB
NOVEL Baswedan terima penghargaan antikorupsi internasional.*
NOVEL Baswedan terima penghargaan antikorupsi internasional.* /ANTARA

BANDUNG,(PRFM) - Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca Juga: Gelar Rapat Dengan PSSI, PT LIB Nyatakan Siap Melanjutkan Kompetisi

Hal itu disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menilai bahwa tuntutan 1 tahun penjara bagi pelaku penyerangan terhadap penegak hukum, menunjukkan bahwa hukum jauh dari keadilan.

"Hukum jauh dari keadilan, saya kira miris. Saya bukan sekedar melihat masalah dengan diri saya, saya lihat keadaan ini menunjukkan bahwa hukum kita sedemikian hancurnya saat ini," kata Novel saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (11/6/2020).

 

Baca Juga: Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Bahkan ia mengatakan, bahwa dirinya tidak merasa terwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Harusnya kata dia, JPU sebagai wakil negara bisa melindungi hak-hak warga negara dalam memperoleh keadilan hukum.

"Yang terjadi sejak persidangan awal, saya tidak melihat jaksa berpihak kepada saya sebagai korban," kata Novel.

Mengenai langkah yang akan ia ambil menindaklanjuti tuntutan ini, ia mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak apapun karena haknya sudah diwakili oleh JPU.

"Saya tidak bisa melakukan hal apapun kecuali menyampaikan kritik terbuka baik melalui koalisi sipil atau kelompok masyarakat tertentu yang peduli terhadap keadilan," katanya.

Baca Juga: KPU Sebut Sejumlah Kebutuhan Penyelenggara Pilkada Serentak Sesuai Protokol Kesehatan

Lebih lanjut ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam.

Karena kerusakan hukum ini ia katakan adalah hal mendasar dari kerusakan sebuah negara.

"Saya ingin ingatkan ke bapak presiden bahwa kerusakan hukum ini adalah hal yang mendasar yang membuat kerusakan negara. Presiden tidak boleh diam, karena ini melekat juga ke presiden, kerusakan yang ada di aparatur di bawahnya," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x