KPU Sebut Sejumlah Kebutuhan Penyelenggara Pilkada Serentak Sesuai Protokol Kesehatan

- 11 Juni 2020, 19:36 WIB
KETUA KPU, Arief Budiman. Arief menyebut, pihaknya siap memberikan apa pun yang dibutuhkan KPK terkait kasus Wahyu Setiawan.*
KETUA KPU, Arief Budiman. Arief menyebut, pihaknya siap memberikan apa pun yang dibutuhkan KPK terkait kasus Wahyu Setiawan.* /Boyke Ledy Watra/ANTARA

BANDUNG,(PRFM) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menyebutkan sejumlah kebutuhan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi Covid-19.

Arief mengatakan, pihaknya menyiapkan sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan yang nantinya akan disebar di selurut TPS.

"Ini yang dibutuhkan. Masker kain 13 juta lembar lebih, untuk masker kain. Kemudian masker sekali pakai untuk petugas KPPS itu 304.927 boks. Jadi kami berikan per TPS itu 2 boks. Kemudian masker sekali pakai cadangan untuk pemilih di TPS, itu juga sebanyak 609.854 boks. Kemudian hand sanitizer, desinfektan, dan seterusnya," ujar Arief dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Bawaslu, DKPP, dan BNPB secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Gelar Rapat Dengan PSSI, PT LIB Nyatakan Siap Melanjutkan Kompetisi

Diwartakan ANTARA, Arief menambahkan, setiap petugas juga perlu dibekali vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah tertular Covid-19.

Kemudian, bagi petugas yang bertugas di TPS juga harus memakai masker sejak dari rumah hingga di TPS.

KPU juga ingin pemilih dapat disediakan masker, sabun pencuci tangan cair, dan gentong air pada setiap TPS.

Baca Juga: Ini Catatan Akademisi Unpad Terkait Penanganan Covid-19 di Kota Bandung

Dan, KPU juga ingin menerapkan aturan dilarang bersalaman, dilarang berdekatan guna mematuhi physical distancing.

Dalam raker daring itu, Arief mengungkapkan berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 9 Juni 2020, jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 mencapai 106.774.112 orang.

Dengan asumsi menggunakan batasan maksimal 500 pemilih per TPS, maka berdasarkan data tersebut, KPU memperkirakan jumlah TPS akan sebanyak 304.927 tempat di seluruh Indonesia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x